Mukhamad Misbakhun bernostalgia saat ia mulai ditahan di markas besar Kepolisian Negara RI karena tuduhan kasus Misbakhun terkait pemakaian Letter Of Credit palsu di Bank Century pada tanggal 26 April lalu. Lantaran tuduhan kasus Misbakhun Korupsi itu, ia divonis bersalah dan dihukum setahun oleh pengadilan. Pada saat itu, Misbakhun adalah salah seorang Anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR yang vocal mendalami kasus yang diduga melibatkan Gubernur Bank Indonesia yaitu Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta para pejabat lainnya pada tahun 2008 itu. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, kasus Misbakhun Korupsi yang membuat dirinya harus menjalani hukuman, tidak ada kaitannya dengan kasus Korupsi . Namun, kata dia, banyak masyarakat yang menganggap itu sebagai kasus yang membuat Misbakhun Korupsi . "Termasuk oleh SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono)," kata Yusril, saat acara launching buku Mi...